Ad Placement

Ahli Fikih Kontemporer: Solusi Dua Negara untuk Palestina Haram menurut syariah Islam

Table of Contents

Narasiumat.web.id, Fiqih Islam Ahli fikih kontemporer KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menyatakan bahwa solusi dua negara (Two-State Solution) untuk Palestina adalah haram menurut syariah Islam. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada Selasa, 23 September 2025, yang mendukung kemerdekaan Palestina sekaligus solusi dua negara. Pandangan Al-Jawi, yang dikutip dari tulisanya dilaman www.fissilmi-kaffah.com pada 26 September 2025, didasarkan pada tiga alasan utama syariah Islam yang menolak pengakuan eksistensi Israel dan dominasi kafir.

Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan, "Kita harus memiliki Palestina yang merdeka, tetapi kita juga harus, kita juga harus mengakui, kita juga harus menghormati, dan kita juga harus menjamin keselamatan dan keamanan Israel. Hanya dengan begitu kita bisa memiliki perdamaian sejati, perdamaian yang nyata, tanpa kebencian dan tanpa kecurigaan. Satu-satunya solusi adalah solusi dua negara," ujarnya. Solusi dua negara, atau dalam bahasa Arab disebut Hallu al-Dawlatayni (حَلُّ الدَّوْلَتَيْنِ), adalah konsep yang menyerukan adanya dua negara, Israel dan Palestina, yang hidup berdampingan secara damai dalam batas-batas pasca-Perang Arab-Israel tahun 1967. Ini berarti 22% wilayah Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Al-Quds) menjadi milik Palestina, sementara 78% sisanya adalah wilayah Israel.

Menurut KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, solusi ini haram karena secara implisit mengakui eksistensi "Israel" yang telah menjajah dan merampas tanah Palestina. Ia menegaskan bahwa sepanjang sejarah Islam, 100% tanah Palestina adalah milik umat Islam sejak Penaklukan Syam pada tahun 15 H (637 M) oleh Khalifah Umar bin Khaththab.

Alasan pertama adalah persetujuan solusi dua negara berarti mengakui keabsahan eksistensi negara kafir Yahudi dan perampasan 78% tanah kaum Muslimin di Palestina. "Padahal perampasan tanah, walaupun sejengkal, adalah suatu kezaliman, yang tidak pantas mendapat legitimasi atau pengakuan," jelas Al-Jawi. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW, "Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan pada lehernya tujuh bumi pada Hari Kiamat nanti." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Alasan kedua, menyetujui solusi dua negara berarti menyetujui negara "Palestina" dan "Israel" untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence). Hal ini, menurut Al-Jawi, berarti kaum Muslimin akan meninggalkan kewajiban jihad fī sabīlillāh melawan negara Zionis Yahudi yang menduduki Palestina. "Padahal jihad fī sabīlillāh itu fardhu ‘ain hukumnya jika musuh kafir menyerang atau menduduki negeri Islam," tegasnya. Ia mengutip Imam Al-Kāsānī yang menyatakan bahwa jihad hukumnya fardhu ‘ain jika musuh menyerang negeri Islam. Dalil wajibnya jihad secara fardhu ‘ain ini juga didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 190-191.

Alasan ketiga, solusi dua negara dianggap memberi jalan bagi kaum kafir, yaitu kafir Yahudi ("Israel") dan kafir Kristen (Amerika Serikat serta negara-negara Barat lainnya), untuk menguasai atau mendominasi kaum Muslimin, khususnya di Palestina. Solusi ini, menurut Al-Jawi, justru akan semakin mengokohkan eksistensi "Israel" di atas tanah yang sebenarnya milik umat Islam seluruh dunia. 

Ia merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā`: 141, "Allah sekali-kali tidak akan memberi suatu jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman." Ayat ini, sebagaimana ditafsirkan oleh Imam Syathibi, bukan pemberitahuan fakta (al-wāqi’) melainkan penetapan hukum syara’ (taqrīr hukmin syar’iyyin) bahwa tidak boleh ada "jalan" bagi orang kafir untuk menguasai kaum Muslimin. 

"Termasuk di dalamnya adalah jalan politik dengan mengadopsi kebijakan solusi dua negara, yang sebenarnya merupakan garis politik luar negeri Amerika Serikat untuk menguasai dan mendominasi Timur Tengah," pungkasnya. []

Disclaimer: Narasiumat.web.id memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.

Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.

Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Narasiumat.web.id. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksinsu@gmail.com

Support Dakwah Narasi Umat Donasi akan mendanai biaya perpanjangan domain dan aktivitas dakwahnya.

Posting Komentar

Kirim Tulisan di media narasi umat

Postingan Terbaru

    Youtube Channel Image
    Narasiumat.web.id Ikuti Saluran Whatshapp untuk mendapatkan berita terbaru!!!
    Ikuti