KH Muhammad Shiddiq Al Jawi Jelaskan Kesepakatan Empat imam Mazhab adanya Khilafah Hukumnya Fardhu

Narasiumat.web.id, Fiqih Islam - Ahli Fiqih Islam KH Shiddiq Al Jawi (USAJ) menjelaskan, Ittifaq atau kesepakatan empat imam mazhab adanya imamah kata lain dari Khilafah atau sistem pemerintahan Islam hukumnya Fardhu.
"Kesepakatan dari empat imam itu (Imam mazhab) adalah Imamah itu hukumnya adalah fardhu, imamah itu adalah kata lain dari khilafah atau sistem pemerintahan Islam," ungkapnya di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Relive : Wajibnya Satu Khilafah Untuk Umat Islam Seluruh Dunia, Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, ada satu kutipan dari Syekh Abdurrahman Al-Jaziri beliau menulis kitab yang berjudul al Kitab al fiqh 'ala al madzahib al arba'ah menurut mazhab yang empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik Imam Syafi'i dan Imam Ahmad pada juz yang kelima halaman 366 beliau mengatakan yaitu sepakat artinya tidak ada perbedaan pendapat.
“Jadi imamah itu khilafah itu sistem pemerintahan islam itu fardhu dan oleh imam yang empat itu Ittifaq. Mereka sepakat juga bahwa tidak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang imam atau seorang khalifah,” paparnya.
Untuk apa imam (Khalifah) itu harus ada di sini (Kibab al Kitab al fiqh 'ala al madzahib al arba'ah) ada keterangannya jadi harus ada seorang imam atau khalifah yang menegakkan syiar-syiar agama misalnya melaksanakan salat jumat, salat Idul Fitri dan sebagainya. Selain menegakkan syiar agama Islam juga menolong orang-orang yang di zolimi dari orang-orang zolim.
“Misalnya orang yang tanahnya dirampas, harta bendanya dirampas secara paksa oleh pihak lain. Nah, itu keselamatannya dari siapa dia memperoleh dari seorang imam yang adil yang menegakkan keadilan,” pungkasnya. [*]
Disclaimer: Narasiumat.web.id memberikan ruang bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan yang khas memenangkan opini Islam serta memihak kepada kaum Muslim.
Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain.
Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Narasiumat.web.id. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksinsu@gmail.com

Posting Komentar